BisnisJadiMudah

4 Kesalahan Akuntansi Perpajakan pada Usaha Kecil atau UMKM yang Sering Dilakukan

akuntansi perpajakan pada usaha kecil

Sebagai sebuah bisnis yang mungkin baru jalan selama satu dua tahun, pajak sudah menjadi satu hal yang wajib dilaksanakan dan dibayarkan oleh pemilik bisnis. Disinilah terkadang ditemukan kesalahan-kesalahan akuntansi perpajakan pada usaha kecil atau UMKM sering terjadi. Sebab banyak sekali bisnis kecil mengabaikan pajak mereka. Padahal meskipun bisnis Anda masih cukup kecil, pajak adalah hal yang penting, terutama di Indonesia.

Terkadang pemilik bisnis, jarang sekali memikirkan pajak mereka. Karena menurut mereka, proses akuntansi dan pajak sesuatu yang sulit untuk dilakukan. Mereka menganggap mengurus pajak merupakan sesuatu yang ribet dan sulit. Padahal, mengurus pajak bisnis tidak seribet yang dipikirkan.

Apa lagi kini pemerintah menerapkan pajak 1 % untuk UKM beromzet Rp 4,8 miliar dalam satu tahun. Bukankah sangat membantu pemilik UKM dalam membayar pajak. Selain itu, banyak sekali UMKM yang sering sekali tidak memahami tata cara pembayaran pajak dan kejadian ini sering sekali terulang-ulang oleh pemilik UKM tersebut.

Program pajak 1 % untuk UMKM diterapkan oleh pemerintah untuk mendorong pelaku UMKM agar dapat patuh dalam membayar pajak usaha mereka. Sebab, masih banyak pelaku UMKM yang tidak patuh dalam membayar pajak usaha mereka. Sehingga pemerintah mencari cara untuk mendorong pengusaha untuk patuh dalam membayar pajak bisnis, dan pemerintah tidak selalu mengingatkan pelaku UMKM untuk membayar pajak.

Selain itu, banyak sekali kesalahan akuntansi perpajakan pada usaha kecil atau UMKM yang sering ditemukan. Pemerintah telah membantu untuk mempermudah pengurusan pajak pada UMKM di Indonesia. Toh, buat Anda yang belum membayar pajak, segeralah untuk membayar pajak usaha Anda.

Kesalahan Akuntansi Perpajakan yang Sering Dilakukan usaha kecil atau UMKM

Tidak Membayar Tepat Waktu

Banyak sekali pengusaha yang enggan membayar pajak secara on time. Para pelaku UMKM terkadang baru ingat membayar pajak setelah lewat dari waktu yang sudah ditetapkan oleh pemilik pajak. Berapa denda yang harus dibayarkan? Di Indonesia, jika Anda telat membayarkan pajak usaha Anda, maka Anda akan dikenakan denda 2 % dari PPH yang harus Anda bayarkan.

Tidak Menghitung Biaya Pajak Secara Akurat

Kesalahan akuntansi perpajakan pada usaha kecil dan UMKM yang sering terjadi adalah pemilik UMKM tidak menghitung berapa biaya yang seharusnya mereka bayarkan. Terkadang mereka terkejut dengan biaya pajak yang harus dibayarkan oleh usaha milik mereka dalam memulai bisnis yang sudah ada. Sehingga banyak pemilik usaha tidak memiliki hitungan yang akurat.

Tidak Memisahkan Keuangan Pribadi dan Bisnis

Kesalahan lain yang sering dilakukan oleh pemilik bisnis dalam mengurus pajak mereka, selalu mencampuradukan biaya bisnis dan biaya pribadi mereka. Sehingga tidak ada catatan pasti berapa biaya yang diperlukan oleh Anda dalam menyusun laporan pajak yang harus dibayarkan.

Hal ini menjadi kesalahan akuntansi perpajakan pada usaha kecil dan UMKM yang sering dilakukan. Untuk itu, sebaiknya Anda bisa memisahkan keuangan pribadi dan bisnis. Pisahkanlah rekening keduanya. Agar tidak bercampur aduk, dan Anda tidak mengalami kesulitan dalam mengurus pajak.

Kesalahan Dalam Menyusun Pembukuan

Kesalahan akuntansi perpajakan pada usaha kecil dan UMKM selanjutnya adalah tidak adanya pembukuan yang rapih. Banyak pelaku UMKM yang tidak mengerti bagaimana cara menyusun pembukuan yang rapih. Bahkan banyak pelaku UMKM yang tidak mementingkan sistem akuntansi, nota, kwitansi, dan catatan pembelian dan catatan pengeluaran yang dimiliki.

Padahal ini cukup penting untuk mendapatkan hasil perhitungan pajak yang akurat. Sebab, dalam perhitungan pajak tahunan, Anda wajib menghitung semua nota, kwitansi, dan catatan pembelian yang harus dilakukan, sehingga akan terlihat jumlah besaran biaya pajak yang harus Anda bayarkan.

Untuk mengatasi hal tersebut, Anda bisa menggunakan Accurate Online (AOL) software akuntansi yang memiliki fitur perpajakan yang sesuai dengan perpajakan di Indonesia. Dengan begitu, Anda bisa terhindar dari kesalahan akuntansi perpajakan bisnis kecil dan UMKM yang sering terjadi pada UMKM.

Exit mobile version